Dalam Islam, zakat diwajibkan atas
harta tertentu yang telah memenuhi syarat seperti kepemilikan penuh, mencapai nisab, dan telah berlalu masa
tertentu (haul) untuk jenis harta tertentu.
Kewajiban zakat menunjukkan bahwa Islam mengatur harta bukan hanya sebagai hak
pribadi, tetapi juga sebagai amanah yang mengandung hak orang lain.
Berikut Harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya :
1. Emas, Perak, dan Uang (Tabungan/Deposito)
- Syarat: Milik penuh, halal, mencapai nisab,
dan tersimpan selama 1 tahun (haul).
- Nisab:
- Emas: 85 gram
- Perak: 595 gram
- Kadar zakat: 2,5%
- Dalil:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
2. Harta Perniagaan (Perdagangan)
- Contoh: Modal usaha, stok barang
dagangan, keuntungan.
- Syarat: Diniatkan untuk
diperdagangkan, mencapai nisab setara 85 gram emas, dan telah berlalu 1
tahun.
- Kadar zakat: 2,5% dari total harta
dagang (aset + keuntungan – utang jatuh tempo).
- Dalil:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)
3. Hasil Pertanian dan Perkebunan
- Contoh: Padi, gandum, jagung, kurma,
dan hasil pertanian sejenis.
- Nisab: 5 wasaq (± 653 kg
gabah/beras).
- Waktu zakat: Saat panen (tidak menunggu
haul).
- Kadar zakat:
- 10% jika diairi oleh hujan/sungai
- 5% jika menggunakan biaya
pengairan
- Dalil:
“Dan tunaikanlah haknya (zakat) di hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141)
4. Peternakan
- Jenis: Unta, sapi/kerbau,
kambing/domba.
- Syarat: Digembalakan, mencapai nisab,
dan telah berlalu 1 tahun.
- Nisab (contoh):
- Kambing: 40 ekor
- Sapi: 30 ekor
- Kadar zakat: Berupa hewan tertentu sesuai
jumlahnya.
- Dalil:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)
5. Hasil Tambang dan Barang Temuan (Rikaz)
- Contoh: Emas, perak, atau harta
terpendam peninggalan lama.
- Syarat: Ditemukan dan dimiliki secara
sah.
- Nisab & Haul: Tidak disyaratkan.
- Kadar zakat: 20%
- Dalil:
“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
6. Penghasilan atau Profesi (Pendapat Ulama
Kontemporer)
- Contoh: Gaji, honor, fee, pendapatan
jasa.
- Syarat: Jika total penghasilan mencapai
nisab setara 85 gram emas.
- Waktu zakat: Bulanan atau tahunan.
- Kadar zakat: 2,5%
- Dalil umum:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)